TRIBUNNEWS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Tuntutan tersebut diajukan lewat dua pertimbangan yang disampaikan JPU.
Pertama, aksi Supriyani memukul muridnya, D, dianggap tidak memiliki niat jahat.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetap tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," ujar JPU, Senin (11/11/2024), dalam sidang, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kedua, JPU menganggap tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus Supriyani.
Karena itu, JPU menyebut dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum, tidak perlu dibuktikan.
Baca juga: 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam
"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti," kata JPU.
"Maka, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," imbuh dia.
Alasa ketiga, lantaran tidak ada hal-hal yang memberatkan Supriyani.
"Hal memberatkan tidak ada," ucap JPU.
Selain itu, JPU juga membacakan empat hal yang meringankan Supriyani dalam kasusnya.
Pertimbangan pertama JPU menuntut bebas Supriyani, lantaran ia dianggap bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU.
Kedua, karena Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer di SDN 4 Baito selama hampir 16 tahun, yaitu sejak 2009 hingga sekarang.
Ketiga, lantaran Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Pertimbangan keempat adalah sebab Supriyani belum pernah dihukum.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.
"(JPU) menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Ujang.
Pihak Supriyani Keberatan
Meski demikian, pihak Supriyani mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menilai tuntutan terhadap kliennya masih belum jelas.
Baca juga: Sosok Kasi Pidum Kejari Konsel Dinon-aktifkan Buntut Kasus Supriyani, Kini Diperiksa
Pasalnya, alasan yang disampaikan JPU tidak masuk dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri, Senin.
Sebab itu, Andri mengatakan pihaknya tetap melanjutkan persidangan pada 14 November 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
Sempat Disomasi Bupati Konsel
Sebelumnya, Supriyani disomasi Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, buntut pencabutan kesepakatan damai dengan orang tua korban, Aipda WH dan istrinya.
Somasi itu dilayangkan Surunuddin lewat Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
Sebab, aksi pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani, dianggap telah mencemarkan nama baik Surunuddin.
"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Surunuddin mendesak Supriyani agar melakukan klarifikasi dan minta maaf, serta mencabut pencabutan kesepakatan damai dengan Aipda WH.
Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Jika tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.
"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.
Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.
Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.
Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.
Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul LENGKAP Tuntutan Jaksa dalam Sidang Penuntutan Guru Supriyani di Konawe Selatan, Lepaskan Terdakwa
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Samsul/Sugi Hartono/Apriliani Suriyanti)