News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ancam Tembak Juru Parkir, Pemilik Sedan Pink di Banyuwangi Ditahan Polisi, Mobilnya Ditilang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis penetapan tersangka pengusaha sekaligus pemilik mobil P44PII dalam kasus pengancaman jukir. Pengusaha di Banyuwangi tersangka dan ditahan usai ancam tembak juru parkir, mobil sedan pink miliknya ditahan dan ditilang karena warna tak sesuai.

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi gerak cepat merespons laporan seorang juru parkir yang mengaku diancam ditembak oleh pengendara sedan pink bernomor polisi cantik.

Terkini seorang pengusaha bernama M Murni Abdullah (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan terhadap korban, juru parkir.

Kasus pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (30/11/2024) dan sempat menjadi perhatian publik. 

Tersangka merupakan seorang pengusaha dan pemilik mobil P44PII yang dikendarai saat kejadian berlangsung.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, tersangka telah ditahan sejak Sabtu (9/11/2024).

"Tersangka kami tetapkan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," kata Rama dalam rilis yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Senin (11/11/2024).

Dalam rilis tersebut, tersangka ditampilkan dengan pakaian tahanan berwarna oranye.

Rama menjelaskan, kasus pengancaman tersebut menjadi membuat gaduh dan menyita perhatian publik. 
Untuk itu, kata dia, kepolisian berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban.

Rama menjelaskan, hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Dalam kasus tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti antara lain empat rekaman CCTV di beberapa tempat. Yakni di Abba Mart yang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sri Tanjung, dan simpang lima.

"(Rekaman CCTV itu) yang menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa terlapor yang melakukan ancaman kekerasan," kata Rama.

Baca juga: Tujuh Terduga Teroris yang Mengancam di Medsos saat Kunjungan Paus Dijerat UU Terorisme

Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kepolisian masih akan mengusut lebih lanjut. 

Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis glock 43 yang kini telah diamankan polisi. Termasuk juga lengkap dengan amunisinya.

Senjata itu dimiliki oleh tersangka secara sah. Untuk penanganan lebih lanjut terkait senjata api, Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Kecuali korban, menurut Rama, tidak ada pihak lain atau bukti rekaman CCTV yang menunjukkan korban menodongkan pistol.

"Tetapi berdasarkan keterangan saksi dan bukti ucapannya ancaman kekerasannya, maka analoginya, apabila tersangka mengancam, 'awas tak tembak kamu', maka sejatinya ada senjata di situ," kata Rama.

 

Mobil Pink Ikut Dikandangkan

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sedan BMW bernopol P44PII yang dikendarai tersangka saat pengancaman terjadi. 

Selain mengamankan, polisi juga melakukan penilangan sebab warna ke kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera pada surat resmi.

Sekadar informasi, penampakan kendaraan bernopol P44PII milik tersangka merupakan mobil sedan dengan warna pink. 

Sekadar informasi, kasus tersebut ramai setelah seorang juru parkir di Kabupaten Banyuwangi mengaku ditodong dengan senjata api oleh pengemudi kendaraan. Sang juru parkir bernama Fanani tersebut pun melapor ke polisi.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Banterang Baru, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Rabu (30/10/2024). Tepatnya di dekat Toko Abba Mart, tempat juru parkir tersebut bekerja.

Menurut pengakuan sang juru parkir, pengemudi mobil yang diduga menodong dirinya mengendarai sedan BMW berwarna pink bernopol cantik. 

Para saksi di lokasi mengaku mengetahui peristiwa adu mulut antara tukang parkir dan pengendara sedan pink.

"Kejadian waktu itu ada mobil boks yang mau masuk ke area parkir, sedan pink itu mengantre untuk lewat," kata Yanto, salah satu saksi. 

 

Pelaku Sempat Bantah Todongkan Senpi ke Juru Parkir

Pemilik kendaraan sedan bermerek BMW berwarna pink bernopol P 44 PII membantah adanya penodongan senjata api ke juru parkir.

Kendaraan tersebut milik M Murni Abdullah, seorang pengusaha asal Banyuwangi.

Pengacara Murni, Moch Zaeni, mengakui bahwa kendaraan sedan pink yang dimaksud adalah milik kliennya.

Namun, ia membantah bahwa telah terjadi penodongan senjata api seperti yang dilaporkan oleh warga.

"Yang perlu kami klarifikasi adalah, apabila ada (informasi) ada orang yang diduga mengeluarkan senjata, itu tidak benar," kata Zaeni, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Sosok Pasutri Pelaku Penganiayaan Juru Parkir di Medan, Jasad Korban Ditemukan di Becak Motor

Zaeni tak menjelaskan secara pasti siapa orang yang mengemudikan sedan pink itu ketika kejadian. 
Bisa jadi, kata dia, kendaraan tersebut dikendarai oleh sopir Murni ketika kejadian.

"Mungkin nanti kami cek juga di jadwal karena klien kami super sibuk. Jadi tidak mungkin satu kendaraan riwa-riwi. Kadang kendaraan riwa-riwi ke mana-mana, tapi kadang bukan beliau (yang mengemudikan)," lanjutnya.

Soal dimiliki atau tidaknya senjata api oleh kliennya, Zaeni juga tak memberi jawaban. Ia meminta agar pertanyaan tersebut disampaikan ke penyidik kepolisian.

Zaeni mengatakan, pihaknya telah memberi keterangan ke polisi terkait kejadian ini.

Ia menduga, isu penodongan senjata api dimunculkan oleh orang-orang yang tak senang dengan bisnis kliennya.

"Bisa jadi dari persaingan bisnis yang tidak baik," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ancam Jukir dengan Todongkan Senpi, Pemilik Mobil BMW Pink di Banyuwangi Resmi Ditetapkan Tersangka, https://jatim.tribunnews.com/2024/11/11/ancam-jukir-dengan-todongkan-senpi-pemilik-mobil-bmw-pink-di-banyuwangi-resmi-ditetapkan-tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini