TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatra Utara (Sumut) buka suara terkait seorang anak perempuan di Padangsidimpuan berinisial SRP atau S (14) yang ditetapkan menjadi tersangka setelah dikirim video syur oleh anak dari Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan berinisial R atau MRST (17).
Dikutip dari Tribun Medan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan adanya saling lapor antara kedua belah pihak.
Hadi juga mengatakan, sebelumnya ada upaya mediasi sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh Polres Padang Sidimpuan.
Namun, katanya, seluruh upaya mediasi itu berujung tidak menemui kesepakatan.
Hadi mengatakan, saat ini polisi kembali melakukan upaya mediasi.
"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan," tuturnya pada Selasa (12/11/2024).
Sementara terkait perkara ini, Hadi menuturkan berawal dari adanya laporan ke Polres Padang Sidempuan tertanggal 24 Mei 2024.
Adapun pelapor berinisial TSP dan terlapor adalah MRST.
Selanjutnya, pelapor berinisial JT juga melapor ke Polres Padang Sidimpuan tertanggal 20 Juni dengan terlapor berinisial SRP.
Baca juga: Duduk Perkara Gadis 14 Tahun Ditetapkan Tersangka usai Dikirimi Video Syur di Padangsidimpuan
Kronologi
Hadi mengatakan, sebenarnya antara MRST dan SRP memiliki hubungan asmara.
Lalu, kasus ini berawal ketika SRP mengirimkan foto dirinya yang berpakaian ketat ke MRST pada 13 April 2024 lalu, saat berada di salah satu hotel.
Setelah dikirimkan foto tersebut, MRST lantas merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkan kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.
Namun, video yang dikirimkan MRST itu ternyata dilihat oleh orang lain. Lantas, video tersebut disebar oleh orang tersebut dan dikirimkan ke ponsel lainnya.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," jelas Hadi.
Kemudian, orang tua SRP dan MRST pun mengetahui adanya video tak senonoh itu dan berujung saling lapor.
Polres Padang Sidimpuan pun lantas mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, orang tua SRP meminta ganti rugi senilai Rp100 juta. Sementara, orang tua MRST meminta lebih sedikit yaitu Rp15-20 juta.
"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan," katanya.
Hanya saja, orang tua SRP enggan berdamai dan menginginkan agar kasus terus berlanjut.
Hasilnya, polisi menetapkan MRST dan SRP sebagai tersangka. Kendati demikian, proses penyelidikan kasus ini dihentikan sementara karena keduanya masih di bawah umur.
"Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," pungkasnya.
Video Gadis dan Ayahnya Minta Keadilan usai Jadi Tersangka Viral
Di sisi lain, beredar video SRP bersama ayahnya yang memohon bantuan atas kasus yang terjadi.
Adapun video tersebut diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Senin (11/11/2024).
Pada awal rekaman terlihat gadis 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini. Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.
Ia menegaskan, anaknya adalah korban dalam kasus ini. Ayah gadis lantas memohon bantuan karena sudah tidak tahu lagi mencari keadilan ke mana.
Baca juga: Fakta Baru Video Syur Viral Ibu dan Anak, Awalnya Tujuan Komersil namun Berubah Jadi Dendam
Selain jadi tersangka, anak gadisnya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.
"Anak ini, Pak, tidak tahu arti somasi, Pak. Tolong, Pak diperhatikan, ditindaklanjuti, Pak," ucapnya.
Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun, laporan tersebut ditolak meskipun memiliki bukti. Akibat kasus ini, anak gadis tersebut mengalami trauma.
"Sering menangis, melamun. Tolong kami, Pak. Kami orang susah. Nggak mau kami berurusan, Pak, sama hukum. Bantu kami, Pak," ucap dia.
Gadis yang dijadikan tersangka juga memohon agar dibantu. Dengan terus menangis dan ucapan yang terbata-bata, ia berharap bisa ada keadilan untuknya.
"Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini."
"Bahkan saya tidak menyebarkan, dituduh menyebarkan (video asusila)," kata dia.
"Saya minta tolong kepada yang berwenang dalam hukum tolong saya. Karena saya hanya bisa mengandalkan netizen," tutupnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "Viral Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Sebarkan Video Asusila, Polda Sumut Buka Suara"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endra)(Tribun Medan/Fredy Santoso)
Artikel lain terkait Berita Viral