TRIBUNNEWS.COM, MAROS – ATR (17), seorang penagih kredit koperasi tewas dibunuh pedagang sate, Samsul Arifin (36) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pembunuhan terjadi di tengah hutan Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sabtu (9/11/2024).
Peristiwa berawal saat korban menagih utang kredit kepada Samsul di lapak jualan sate, Pasar Amarang, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Ketika ditagih, Samsul beralasan bila uangnya sudah disiapkan di rumah.
Tanpa rasa curiga ATR pun percaya dengan ucapan Samsul.
Baca juga: Remaja Penagih Kredit Asal Medan Dibunuh Penjual Sate di Maros Sulsel, Pelaku Kesal Utangnya Ditagih
Lantas ATR bersama Samsul berangkat menuju rumah penjual sate menggunakan satu sepeda motor.
Di tengah jalan, Samsul meminta ATR untuk berbelok ke sebuah hutan di sekitar lokasi kejadian.
"Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di sungai Banyo," kata Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (12/11/2024).
Sesampainya di lokasi kejadian, Samsul dan ART terlibat adu mulut.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Hamil Muda di Palembang, Dijemput 2 Pria Beri Kode
Samsul tersinggung dengan ucapan kasar korban.
Emosi Samsul pun memuncak hingga akhirnya memukul dan mencekik ART hingga tak sadarkan diri.
Setelah korban tidak sadarkan diri, Samsul menyeret dan membuang tubuh korban ke sungai menggunakan jaket untuk melilit leher korban.
Samsul pun membuang barang-barang korban dan meninggalkan sepeda motor korban di sekitar lokasi kejadian.
Selanjutnya, ia pun pulang seolah tidak ada kejadian apa pun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan pelaku diketahui memiliki utang sebesar Rp 6 juta.
Sebelum peristiwa pembunuhan, pelaku saat itu hanya mampu membayar Rp 150 ribu dari cicilan Rp 365 ribu.
"Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya, tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu," ujarnya.
Pelaku Sempat Bohongi Keluarga Korban
Kejahatan Samsul terbongkar setelah keluarga korban melapor ke polisi soal orang hilang.
Saat itu, keluarga khawatir karena ART tak kunjung pulang hingga pukul 22.00 WITA, Sabtu (9/11/2024).
Keluarga mengetahui bila ART sebelumnya pergi menagih kredit koperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Seorang keluarga ATR, Efran Tarige, mengatakan biasanya korban pulang ke rumah sekira pukul 22.00 WIT.
"Saya satu kantor. Kemarin pukul 22.00 Wita dia belum pulang, padahal harusnya pukul 21.00 Wita sudah ada di kantor," ujar Efran di RSUD dr La Palaloi, Senin (11/11/2024).
Efran berusaha menghubungi ATR, namun tidak mendapat respons.
Bahkan, saat keluarga mendatangi nasabah yang ditemui ATR terakhir kali mengaku tidak tahu.
Nasabah terakhir yang ditemui ATR tak lain adalah Samsul Arifin.
"Ditelepon tidak aktif. Didatangilah nasabah yang terakhir, katanya ATR sudah pergi," katanya.
Kemudian, Senin (11/11/2024) ART ditemukan tewas di tepian sungai hutan Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, sekitar pukul 07.30 Wita.
Kapolres Maros AKBP Dauglas Mahendrajaya mengatakan, korban ditemukan tidak jauh dari lokasi barang-barangnya ditemukan.
Ia menyebut barang-barang korban yang ditemukan antara lain handphone dalam keadaan rusak, sepeda motor beserta helm, dan tas.
“Barangnya ditemukan di hutan, tak jauh dari sini ada sungai, dan di sana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” Kapolres di lokasi kejadian, Senin (11/11/2024).
Setelah penemuan jasad korban polisi pun bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi.
Hingga akhirnya berdasarkan saksi dan bukti yang dikumpulkan, polisi menangkap Samsul di rumah kontrakannya sekira pukul 11.00 Wita.
Pengakuan Pelaku
Samsul mengaku motif dirinya menghabisi nyawa ART karena sakit hati korban sering berkata kasar saat menagih utang.
"Bukan cuma satu kali, setiap kali menagih, korban selalu berkata kasar kepada saya," ucap Samsul di Mapolres Maros.
Ia juga menjelaskan utang sebesar Rp 6 juta itu diangsur sebanyak 30 kali, dengan pembayaran harian sebesar Rp240 ribu.
"Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari," ujarnya.
Atas perbuatannya, Samsul Arifin dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Kematian, sesuai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Tribuntimur.com/ Nurul Hidayah)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Keluarga ATR Tak Pulang Hingga Pukul 10 Malam, Pilih Lapor Polisi