News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Sulsel Tetapkan 21 Orang Tersangka Korupsi, Uang Rp 2 Miliar, 14 Mobil dan 10 Truk Disita

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat merilis pengungkapan kasus korupsi di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (12/11/2024). Tak hanya membereskan kasus skincare bermerkuri, Polda Sulsel juga mulai bersih-bersih kasus korupsi ada 11 kasus dengan 21 tersangka dan uang Rp 2 miliar disita.

"Kerugian negara sekitar Rp 84 miliar lebih," jelasnya

"Penyelamatan uang negara yang kami lakukan (uang dan barang), Rp 8.703.000.000," tuturnya.

Dalam kasus itu, Subdit Tipikor Polda Sulsel menerapkan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang RU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-satu kuhpidana.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 

Modus Operandi

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan membeberkan modus operandi 21 pelaku korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Selasa (12/11/2024).

21 tersangka itu, terlibat dalam tiga jenis korupsi yang berbeda. Mulai dari pengerjaan fisik atau proyek, kejahatan perbankan hingga penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Di sektor pengerjaan proyek, ada kasus korupsi pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer.

Proyek itu dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020.

Kemudian, korupsi pembangunan Pasar Labukkang pada Dinas Perdagangan Kota Parepare Tahun Anggaran 2019.

"Modus operandinya yaitu meminjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak, mengubah spesifikasi di lapangan," ungkap Yudhi didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi.

"Tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, dan penggunaan personal manajerial tidak sesuai dengan kontrak," sambungnya.

Baca juga: Skincare MH Positif Merkuri, Mira Hayati Asik Jalan-jalan di Bontang: Aku Baik-baik Saja

Di sektor kejahatan perbankan yang melibatkan bank plat merah, ada tujuh kasus yang dibeberkan Yudhi.

Pertama, fasilitas kredit konstruksi pada bank daerah kepada PT Aiwondeni Permai tahun 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini