Adapun inisial ke 21 tersangka adalah AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR dan NS.
Barang bukti yang disita berupa, 350 dokumen (bpkb, sertifikat, dokumen lainnya), 14 unit kendaraan roda 4, 10 unit kendaraan roda 10 dum truck merek (hino, ud truk dan nissan), 8 unit forklip truck merek (sumitomo) dan merek (tcm) (dokumentasi terlampir).
Kemudian 1 unit handpone, 3 unit laptop dan uang tunai Rp 2.295.000.000.
"Penyelamatan uang negara yang kami lakukan (uang dan barang), Rp 8.703.000.000," tuturnya.
Baca juga: Skincarenya Bermerkuri, Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Dimiskinkan
Sementara hasil perhitungan kerugian negara (pkn) Rp 25.464.333.191 dengan potensi kerugian negara Rp 59 milliar lebih.
Dalam kasus itu, Subdit Tipikor Polda Sulsel menerapkan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang RU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-satu kuhpidana.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Mantan Kadis Sosial Makassar Muchtar Tahir Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Satu dari 21 tersangka korupsi yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, adalah Muhtar Tahir yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar.
MT menjadi tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Makassar tahun 2020.
"Untuk Covid-19 baru satu tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi dalam pres rilis di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
"Untuk tersangka ini kasusnya adalah pengadaan barang, jadi tersangkanya mantan kadis (MT)," sambungnya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel disebut masih terus mendalami kasus itu untuk mengetahui adanya kemungkinan tersangka lain yang terlibat.
"Sementara masih dalam tahap penghitungan kerugian negara, nanti setelah itu ada penetapan tersangka lainnya," tegas Dedi.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kurus Usai Diburu KPK, Benarkah Paman Birin Terbebani Kasus Korupsi?
Dedi juga mengungkapkan, potensi adanya tersangka lain dalam kasus rasua yang diduga merugikan negara Rp 5,2 milliar itu, sangat memungkinkan.
"Nanti dari ahli siapa saja pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi bervariasi, ada mantan kadis, ada pelaksana penyedia barang dan jasa," bebernya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, korupsi yang dilakukan dalam situasi bencana atau darurat, sangat memungkinkan menerapkan hukum seumur hidup.
"Dipastikan, karena Covid-19 itu dalam kondisi darurat dan itu ancaman hukumannya bisa seumur hidup," tegas Yudhi. (tribun network/thf/TribunTimur.com)