Saat itu ada sekelompok orang yang bukan warga sekolah mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dan membuat keributan.
Saat keributan terjadi, ada ratusan orang tua telepon untuk menanyakan apakah anak mereka aman di sekolah.
Sudiman Sidabukke mengatakan Ivan yang menyuruh siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong, bisa dijerat dengan Pasal 335 karena ada unsur paksaan.
"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," kata Sudiman, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunJatim.
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul "4 Fakta Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Dipaksa Bersujud dan Mengonggong, Ini Penyebab Perseteruan" dan Tribun Jatim dengan judul "BREAKING NEWS: Pengusaha Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Jadi Tersangka, Diciduk Polisi di Juanda
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Arum Puspita)(Tribun Jatim/Tony Hermawan)