Polisi saat ini masih dalam tahap pendalaman kasus ini.
Hingga saat ini, delapan saksi telah diperiksa, termasuk IV yang diyakini sebagai pihak yang menyebabkan keributan.
Dirmanto menyebutkan bahwa barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk.
Baca juga: 5 Fakta Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud Minta Maaf dan Menggonggong: Pemicu hingga Nasibnya
Dirmanto menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat melibatkan anak-anak.
"Dalam penegakan hukum ada asas ultimum remedium, artinya penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila kedua belah pihak masih terus berseteru. Ya harus disetarakan, adil dan merata," pungkasnya.
Hingga pertengahan November 2024, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Pikir-pikir Tentukan Tersangka di Kasus Siswa SMA Gloria 2 Dipaksa Bersujud dan Mengonggong
(Surya.co.id/Tony Hermawan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).