Polisi tetah menetapkan JBD sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anaknya.
Atas tindakannya, JBD dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong.
Ditemui di ruang tahanan Polsek Bengkong, Rabu malam, tersangka JBD hanya bisa tertunduk lesu.
Sementara itu, meski AF telah mendapat kekerasan sari sang ibu, ia terlihat sedih melihat sang ibu yang ditahan di balik jeruji besi Polsek.
Baca juga: Anggota Polres Halmahera Utara Jadi Tersangka KDRT ke Istri, Brigpol RZE Ditempatkan di Sel Khusus
Malam itu, ditemani kakaknya, AF ikut mengantar sabun dan pakaian milik ibu mereka ke kantor polisi.
Kesaksian tetangga
Seorang tetangga korban berinisial F menceritakan penganiayaan yang terjadi pada Senin (11/11/2024) sekira pukul 08.30 WIB.
Saat itu kata F, Af (13) berlari ke rumahnya dengan kondisi badan terlilit rantai yang dikunci dan juga ada tali warna merah.
Melihat kondisi tersebut dirinya menanyai korban dan mengatakan bahwa dirinya dipukul orangtuanya.
"Saya tidak tega lihat kondisi anak tersebut. Selanjutnya saya laporan saya pak RT dan pemilik kontrakan," ungkap F, Kamis (14/11/2024).
Dia juga mengatakan tidak tahu lagi ceritanya polisi langsung datang ke lokasi dan menjemput orangtua korban.
"Saya tidak tahu lagi ceritanya seperti apa, saya hanya kasih informasi kepada pak RT, karena saya tidak sanggup melihat kondisi anaknya," kata F.
Dirinya juga sempat menemui orangtua korban, tetapi orangtua korban semakin marah dan lanjut memarahi korban.
Baca juga: Armor Toreador Tegaskan Tak Akan Melakukan Perlawanan dalam Kasus KDRT
"Ya saya juga tinggalkan begitu saja, saya tidak tahu siapa yang laporan sampai polisi turun dan menjemput pelaku," ucapnya.