Atas tindakannya, JBD dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," ucap Marihot.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi Dalami Motif Ibu di Batam Tega Aniaya Putri Kandungnya Dipicu Masalah HP
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)
BERITA REKOMENDASI