News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu di Batam Aniaya Anaknya Diduga Masalah HP, Leher Dililit Rantai, Polisi Dalami Motifnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JBD, ibu pelaku penganiayaan di Batam terhadap anaknya menjalani pemeriksaan di Polsek Bengkong, Kamis (14/11/2024).

Atas tindakannya, JBD dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," ucap Marihot.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi Dalami Motif Ibu di Batam Tega Aniaya Putri Kandungnya Dipicu Masalah HP

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini