Dirmanto melanjutkan, pihaknya sebelumnya sudah memeriksa total 19 saksi, termasuk 11 saksi yang diperiksa hingga Kamis sore.
Baca juga: Klarifikasi Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh soal Foto Viral Bersama Ivan Sugianto
Sementara nasib Ivan Sugianto sudah diamankan di Gedung PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dirmanto menegaskan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus siswa SMA dipaksa sujud minta maaf dan menggonggong.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan terbaru akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tambah Dirmanto.
Informasi tambahan, Ivan Sugianto dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Ia terancam hukuman 3 tahun penjara.
Diduga jalankan bisnis ilegal
Kasus Ivan Sugianto kini telah melebar, tidak hanya kasus pemaksaan terhadap anak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut turun tangan.
PPATK sudah memblokir nomor rekening milik pribadi Ivan Sugianto.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan hal di atas.
"Ya (rekening) dia kami blokir," katanya kepada Tribunnews.com.
Kepala PPATK menambahkan, pemblokiran juga dilakukan kepada pihak terkait.
Baca juga: 5 Populer Regional: Ivan Sugianto Menangis Minta Maaf - Novi Divonis Penjara karena Siram Pengintip
Termasuk rekening milik klub malam, Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik Ivan Sugianto.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir), ada belasan (rekening)," katanya.
Kepala PPATK menyebutkan, dugaan sementara Ivan Sugianto menjalankan bisnis ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU."
"Berkembang terus, (kasus) masih jalan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto)