News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa Disuruh Menggonggong

Sosok Lex Wu Berani Tantang Duel Ivan Sugianto, Pengusaha Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Lex Wu dan (Kanan) Ivan Sugianto. Lex Wu secara terang-terangan tantang duel Ivan Sugianto buntut kasus paksa siswa sujud minta maaf dan menggonggong.

Di bio akun Instagram-nya, Lex Wu memperkenalkan diri sebagai founder Perhimpunan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independensi Indonesia (Pasti Indonesia).

Lembaga swadaya masyarakat ini didirikan pada Rabu, 17 November 2010 silam.

Pasti Indonesia adalah perkumpulan masyarakat sipil yang terlembagakan secara resmi dengan bentuk perhimpunan yang didirikan secara swadaya tanpa melibatkan keterlibatan donor-donor asing manapun.

Pasti Indonesia juga dikelola oleh para pegiat kemanusiaan dan aktivis pro-demokrasi.

Baca juga: Ivan Sugianto Dibayangi Hukuman 3 Tahun Bui, Ini Sederet Kasus yang Seret sang Pengusaha Klub Malam

Mereka memiliki cita-cita untuk mendirikan sebuah gerakan masyarakat sipil yang tidak lagi mengadopsi kegagalan-kegagalan maupun eksklusivisme sistem Non Government Organization (NGO).

Lex Wu juga merupakan pimpinan redaksi Mata Angin News Multimedia.

Media online ini di bawah naungan PT Madavika Multimedia Nusantara.

Di media sosial, Lex Wu memiliki pengikut mencapai 40,1 ribu di akun X (Twitter).

Ia aktif menyuarakan dan mengawal kasus Ivan sejak awal muncul di publik.

Update kasus Ivan Sugianto

Kasus pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto paksa siswa SMA sujud minta maaf dan menggonggong, memasuki babak baru.

Ivan Sugianto sudah ditangkap tim PPA dan Jatanras Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis (14/11) sore.

Sekitar pukul 16.00 WIB, saat Ivan Sugianto hendak meninggalkan kota.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan penangkapan yang bersangkutan.

“Setelah gelar perkara, IV resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara tegas di Bandara Juanda sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kombes Dirmanto, dikutip dari Instagram @humaspolrestabessurabaya, Jumat (15/11/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini