Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dinihari saat peristiwa itu terjadi, tersangka MAT mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N.
Rute yang dilewati dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," kata AKP Fikri Kurniawan.
Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.
Aktivitas itulah yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu.
Alhasil mobil yang dikendarainya menabrak korban dari belakang.
Namun setelah menabrak, MAT tak langsung menghentikan mobilnya.
Dia malah tetap memacu kendaraannya.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
Korban Pejalan Kaki
Sementara itu Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, saat kejadian korban Santoso (45) warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.
Setelah menabrak, tersangka melarikan diri.
Tubuh korban ditemukan tak bernyawa di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB di tepi jalan Ringroad Utara.
Korban menderita luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Tubuh korban ditemukan meninggal dunia tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.
MAT Terancam 6 Tahun Penjara
MAT kini berstatus tersangka.
Dia diancam dengan pelanggaran pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Tersangka juga dikenai pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta."
Bagaimana Nasib Teman Wanita MAT
Sementara itu terkait, N--teman wanita MAT--polisi mengatakan tidak menetapkannya sebagai tersangka.
Sebab kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa lalu lintas. Artinya objek adalah pengemudi kendaraan.
Namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan.
Sumber: (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengemudi Expander di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki Gara-gara 'Dioral' Teman Wanita