Fikri mengatakan kegiatan tersebut dilakukan MAT dan N sepanjang jalan dari Jalan Raya Jombor hingga sebelum perempatan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
MAT pun berhasil ditangkap ketika berada di sebuah asrama di Bantul, DI Yogyakarta.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Masih dikutip dari Tribun Jogja, MAT disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara hingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda Rp12 juta.
Lalu, dia juga dijerat pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan penjara paling lama tiga tahun dan atau dendan Rp75 juta.
Di sisi lain, teman wanita MAT tidak dijadikan tersangka karena peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Ini merupakan peristiwa lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata Yuswanto.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)