News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Petugas Lapas Viralkan Pesta Sabu, Hotman Paris: Ayo Sahabatku Menko Yusril Buat Gebrakan Pertama

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris dan Robby Adriansyah, petugas lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti persoalan yang dihadapi Robby Adriansyah, petugas lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

Robby dimutasi karena telah memviralkan pesta narkoba jenis sabu oleh narapidana di dalam tahanan.

Hotman mengunggah ulang video klarifikasi Robby Adriansyah, dan menyertakan keterangan bahwa dirinya geram atas mutasi yang menimpa Robby.

"Ayok Sahabatku Menko Yusril dan Wamenko Otto Hasibuan ayok buat gebrakan pertama! Siapa yang mutasikan dia? Dirjen atau Kalapas? Apa benar ada pesta sabu di lapas? Siapa yang tanggung jawab? Buat gebrakan sebelum klien kita Prabowo pulang!" tulis Hotman Paris

Reaksi geram Hotman Paris kemudian mengundang beragam reaksi netizen di kolom komentar Instagramnya, di mana banyak yang menyebut pesta narkoba di lapas sudah bukan rahasia umum.

Baca juga: Hasil Tes Urine Robby Adriansyah, Petugas Lapas Viralkan Napi Pesta Sabu, Positif Obat Antidepresan

Banyak pula yang mendukung Hotman Paris untuk memviralkan dan membantu petugas tersebut.

Sebelumnya, video Robby Adriansyah menangis dan mengaku dimutasi gegara rekam narapidana pesta sabu, mendadak viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar, Robby mengungkapkan kekecewaannya, yaitu dimutasi setelah menyebarkan sebuah rekaman video dugaan napi pesta narkoba di dalam sel. 

Menurut Robby, karena kejadian itu, ia dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. 

Sembari menangis tersedu, Robby mengatakan sengaja menyebarkan video dugaan pesta sabu di dalam sel demi menegakkan kebenaran. 

"Bantu saya, saya ingin menegakkan kebenaran, kenapa yang dibahas saya yang bermasalah, bahas saja kenapa video itu bisa ada, handphone bisa, sabu bisa ada, siapa semua milik punya," ujar Robby Adriansyah menitikan air mata meminta keadilan, dilansir dari unggahan Instagram @catchvox, Selasa, (19/11/2024). 

Tak hanya itu, Robby Adriansyah bahkan sampai meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menimpanya tersebut. 

"Bapak Presiden Prabowo Subianto, bantu saya pak, ini emosi saya sudah gak tahan ini pak, saya sampai meneteskan air mata demi Indonesia maju bapak, tidak demi kepentingan pribadi, saya berani maju karena saya merasa benar, saya yakin bapak Parbowo membela yang benar," bebernya. 

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan sempat menyebut, petugas lapas Robby Adriansyah sedang kecanduan narkoba saat tugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). 

Namun, Robby membantah pernyataan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut. 

Lewat video yang disebar melalui media sosial, Robby Adriansyah menyampaikan klarifikasinya. 

"Video ini saya tujukan kepada Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel yang berargumen di media bahwa saya dibilang masih positif (narkoba) di Rupbasan," kata Robby pada video yang dilihat TribunSumsel.com dan Sripoku.com.

Robby juga meminta pimpinannya itu bisa memberikan bukti dirinya disebut positif narkoba. 

"Tolong Bapak jelaskan, buktinya mana? Positif apa? Kenapa Bapak tidak langsung tunjukkan ke media, berikan info, apakah saya positif sabu, ekstasi, metamin atau amfetamin atau marijuana? Saya benar positif, tapi positif benzo," tutur Robby. 

Robby mengaku dirinya memang mengonsumsi obat penenang Benzo. 

Diketahui obat Benzo tesebut biasanya digunakan dalam pengobatan gangguan kecemasan atau serangan panik. 

"Saya ada riwayat penyakit. Saya diberi obat oleh dr. Abdullah Shahab di Rumah Sakit Ernaldi Bahar," ungkap Robby. 

Lebih lanjut petugas lapas tersebut mengatakan pimpinannya menyudutkan dan merugikan nama baiknya. 

"Saya menyebar video ini demi Lembaga Pemasyarakatan yang saya cintai ini. Semoga lembaga ini harum dan dipercaya 100 persen oleh masyarakat." 

"Tolonglah bicara kebenaran. Dan juga ingat, saya memviralkan video (warga binaan berpesta) itu bertujuan yang saya bilang tadi (demi kebaikan Lembaga Pemasyarakatan)." 

"(Seharusnya) yang dibahas di video itu, apa adanya. Jangan bahas tentang biografi saya. Saya akui pernah direhabilitasi dua kali, tapi itu masa lalu saya," tutur Robby menyesalkan tuduhan yang dialamatkan padanya" paparnya. 

Kapalas Tanjung Raja Dicopot

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (impas) Jenderal (Purn) Agus Andrianto memerintahkan agar Kepala Lapas Tanjung Raja dicopot.

Agus Andrianto menegaskan telah menginstruksikan jajarannnya untuk menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung Raja, Badarudin, dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tanjung Raja, Ade Irianto.

"Sudah (instruksi penonaktifan Kalapas dan KPLP Tanjung Raja)," kata Agus kepada TribunSumsel.com via WhatsApp, Selasa (19/11/2024).

Penonaktifan kedua pejabat Lapas Kelas IIA Tanjung Raja itu dalam rangka pemeriksaan.

"Saya arahkan Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan) untuk segera eksekusi," kata Agus menegaskan.

Lapas Bantah Pesta Narkoba

Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto mengatakan, video viral warga binaan direkam oleh sesama warga binaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut direkam oleh salah satu warga binaan kami inisial A," kata Ade dihubungi terpisah.

Video tersebut diambil pada hari Sabtu (5/10/2024) malam. 

Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi terkait video tersebut, Kalapas Tanjung Raja memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

"Ketika itu berdasarkan hasil sidak, ditemukan satu unit handphone dan sebuah charger serta kabel-kabel yang rentan terjadinya gangguan listrik," ungkap Ade.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang di kamar tersebut, tidak adanya pesta narkoba dan bahkan miras seperti yang beredar di media sosial. 

Pihak Lapas juga bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan sidak di kamar hunian. 

Atas perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel, warga binaan berinisial A dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin.

Ade melanjutkan, adapun riwayat catatan kepegawaian Robby, pada tahun 2021 dia direhabiliasti di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung.

Pada tahun 2023, Robby kembali direhabiltasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.


"Setelah direhabilitasi, yang bersangkutan (Robby) tidak masuk kerja selama lebih kurang selama tiga bulan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar pada Maret 2024," terang Ade.

Pada 16 oktober, Lapas Tanjung Raja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penerapan Hukuman Disiplin (Hukdis) tingkat berat kepada yang Robby.

"Berdasarkan rekomendasi BNN Lido dan turunnya SK Hukdis, kami dari pihak Lapas mengusulkan mutasi yang bersangkutan (Robby) ke (area tugas) Kantor Wilayah (Kemenkumham Sumsel)," jelas Ade.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini