Sidang kedua beragenda pembacaan eksepsi dilanjut pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut, hakim menolak bantahan dari pihak Supriyani.
Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Kemudian, pada sidang keempat yang digelar Rabu (30/10/2024) beragenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.
Pada sidang kelima, Senin (4/11/2024) giliran pihak guru Supriyani yang mengahdirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Selanjutnya, guru Supriyani diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar, Kamis (7/11/2024).
Dalam sidang tersebut Supriyani blak-blakan soal kasus yang menjeratnya.
Ia membantah telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.
Setelahnya, Supriyani pun kembali menjalani sidang pada Senin (11/11/2024) dengan agenda tuntutan.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan sejumlah mempertimbangkan.
Di antaranya, jaksa menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, jaksa juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).
Tuntutan jaksa itu dibantah Supriyani dalam pleidoinya, Kamis (14/11/2024).
Pleidoi Supriyani yang dibacakan kuasa hukumnya tebalnya 188 halaman dengan judul 'Orang Susah Harus Salah'.
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) janggal karena Supriyani dinyatakan memukul siswa.
“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ucap Andri, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Andri.
Menurut JPU, Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa dan pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.
"Namun demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasihat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya."
"Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya.”
“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujar JPU.
Pada Senin 25 November 2024, hakim akan membacakan vonis terhadap guru Supriyani.
(Tribunnews.com/ Tribunewssultra.com/ Laode Ari/ Sugi Hartono)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sulawesi Tenggara Segera Sidangkan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Buntut Kasus Supriyani