Ia mengaku sempat panik sebelum tes tersebut dimulai tadi siang.
Kepanikan karena akses jaringan sempat terputus jelang tes dimulai.
"Pas mau mulai tadi jaringan hilang. Panik tadi langsung lari ke rumah ponakan yang ada wifi-nya," ujar Supriyani.
Usai tes ini, kata Supriyani, dirinya akan menunggu hasil diumumkan pada 17 Desember 2024.
"Harapan saya dengan tes UKin dan Up PPG ini saya bisa dapat nilai yang memuaskan dan bisa lulus," ungkap Supriyani.
Perjalanan Kasus Guru Supriyani yang Viral
Kasus yang melilit guru Supriyani berawal saat dirinya dituding memukul anak polisi Aipda WH menggunakan sapu ijuk.
Kemudian, Aipda WH bersama istrinya membuat laporan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Polisi pun saat itu melakukan proses terhadap laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi termasuk mengambil barang bukti sapu ijuk dari SDN 4 Baito, tempat guru Supriyani mengajar.
Setelah berbulan-bulan kasusnya berjalan di Polsek Baito, kemudian pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Penahanan guru Supriyani pun memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya pun menjadi viral.
Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).
Supriyani pun keluar dari Lapas Perempuan disambut oleh rekan-rekan se-profesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya untuk menghadapi kasus tersebut.
Kemudian, Kamis (24/10/2024) guru Supriyani telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Supriyani dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.