News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu yang Dilaporkan Anak Kasus Pemalsuan Saham di Karawang Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang - Pengadilan Negeri Karawang memvonis 1 tahun 2 bulan penjara, terdakwa Kusumayati, seorang yang dilaporkan anak kandungnya kasus pemalsuan saham.

Ia juga mempertanyakan apakah JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Iya aneh saja kan, vonis hakim tidak di bawah tuntutan jaksa. Biasanya kalau di bawah tuntutan jaksa baru banding," tuturnya. 

Perlu diketahui, vonis hakim terhadap Kusumayati tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Sosok Kusumayati

Kusumayati adalah seorang ibu yang berasal dari Nagasari, Kecamatan karawang Barat, Kabupaten Karawang Barat.

Baca juga: Kasus Korupsi LNG: KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Risalah Rapat Direksi Pertamina

Suaminya, Sugianto, telah meninggal dunia pada tahun 2013.

Diketahui, Kusumayati memiliki tiga anak yaitu Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.

Anak yang kini tengah berkonfliknya adalah anak kedua yang bernama Stephanie Sugianto.

Penulis: Salma Dinda Regina

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Kusumayati, Ibu di Karawang yang Dilaporkan Anak Kandung Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini