News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Andi Gugun Alias Akmal, Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu, Residivis Kasus Pencurian

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Gugun alias Akmal, sopir travel pelaku pembunuhan Jessica Sollu (kiri). Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024) (kanan) - Akmal ditangkap pihak kepolisian di Kalimantan Timur pada Selasa (19/11/2024) dini hari.

TRIBUNNEWS.com - Pelaku pembunuhan gadis asal Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jessica Sollu, bernama Andi Gugun alias Akmal, berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Akmal ditangkap di Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024) dini hari, saat mencoba kabur setelah merudapaksa dan membunuh korban.

"Pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan, kemudian dibawa kembali ke Makassar."

"Pelaku sekarang sudah ditahan dan dalam proses hukum," jelas Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lantas, siapakah sosok Andi Gugun alias Akmal?

Akmal diketahui berprofesi sebagai sopir travel.

Saat kejadian, Akmal membawa Jessica Sollu selaku penumpangnya, dari Palopo menuju Morowali.

Dilansir Tribun-Timur.com, Akmal saat ini berusia 26 tahun.

Akmal adalah warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamare, Kabupaten Luwu.

Sebelumnya, ia juga merupakan residivis kasus pencurian.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di Sinjai," ungkap Yudhiawan.

Baca juga: Sosok Jessica Sollu Bernasib Tragis, Korban Nafsu Sopir Travel, Mayat Dibuang di Hutan Luwu Timur

Atas perbuatannya, Akmal dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian.

Sebab, Akmal tak hanya membunuh Jessica Sollu, ia juga membawa kabur barang berharga milik korban.

Pasal yang disangkakan untuk Akmal adalah pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024). Pelaku pembunuhan Jessica telah ditangkap. (TribunToraja/Rifki)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini