Ia menilai kejadian merupakan aib yang tidak perlu disebar ke publik.
"Maaf saya tidak akan mengeluarkan statement apa-apa ya, karena ini menyangkut aib orang lain."
"Agama saya melarang menyebarkan aib seseorang," kata Eka, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Banjarbaru, Gustafa Yandi menyebut sedang melakukan pendalaman.
Ia belum bisa menyatakan apakah kedua pelaku terbukti bersalah atau tidak.
Baca juga: Kronologi Lengkap Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Hilang Konsentrasi karena Berbuat Mesum di Mobil
"Untuk membuktikan dugaan perbuatan asusila tersebut, tentunya perlu dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Gustafa juga belum dapat memastikan sanksi yang akan dijatuhkan.
Tim akan merumuskan hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru.
"Itu nanti Tim Penjatuhan Hukum dan Disiplin yang memutuskan, sehingga sanksinya tergantung keputusan mereka," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dua ASN Dinas PUPR Banjarbaru Digerebek Mesum di Toilet Disabilitas, Satu PNS Diproses BKPSDM
(Tribunnews.com/Endra)(BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Rahmadi)