Dalam kasus tersebut, kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti ini terdiri dari satu unit pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam jenis pisau, jam tangan, dan lainnya.
Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3).
Adapun kata dia, AKP Dadang diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pedalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry.
(Tribunpadang.com/ Wahyu Bahar/ Rezi Azwar)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Update Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Usai Tewaskan AKP Ryanto