Setelah itu, AKP Dadang menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tangis Histeris Ibu AKP Ryanto saat Peti Jenazah Anaknya Diturunkan ke Liang Lahat
BERITA REKOMENDASI