Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku akan melaporkan balik Aipda WH selaku pelapor karena telah melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
Aipda WH menuding Supriyani melakukan pemukulan hingga menyeretnya ke pengadilan.
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," bebernya, Senin (25/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Pihaknya akan menunggu upaya perlawanan dari jaksa lantaran putusan Majelis Hakim belum inkrah.
Baca juga: Video Guru Supriyani Dinyatakan Bebas, Tangis Pecah hingga Teriakan Selamat Hari Guru Bergema
"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."
"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," lanjutnya.
Ia menegaskan Supriyani akan melakukan perlawanan usai divonis bebas karena dituduh menganiaya siswa hingga adanya rekayasa kasus.
"Iya, satu minggu waktunya (laporkan Aipda WH)," sambungnya.
3. Kata Supriyani
Supriyani mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.
Baca juga: Rencana Kuasa Hukum usai Supriyani Divonis Bebas: Akan Lawan Balik Aipda WH, Tunggu Putusan Inkrah
"Makasih semuanya sudah menunggu dan men-support. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."
"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," beber Supriyani.
Diketahui, sidang vonis kasus Supriyani bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keluarga Aipda WH Sedih Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Serius Usut Bukti
(Tribunnews.com/Mohay/Yohanes) (TribunnewsSultra.com/Samsul/Laode Ari)