Pelaku kemudian mengantarkan bayi berjenis kelamin laki-laki setelah kesepakatan harga tercapai. Polisi menangkap para pelaku di wilayah Kedunggong, Wates, Kulon Progo, dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang dan anak.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 25.700.000, beberapa handphone, surat pernyataan bermeterai penyerahan anak kandung, bantal bayi, satu bungkus susu, dan buku rekening.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di markas Polda DIY, Kapolres Wilson mengungkapkan bahwa MM merupakan otak dari kelompok ini, sementara tiga pelaku lainnya berperan dalam mencari pembeli dan mengantarkan bayi.
Baca juga: Kacamata Hukum Tribunnews 14 Oktober 2024: Ayah Jual Bayi demi Judi
Para pelaku juga diduga memalsukan dokumen bayi yang mereka jual, termasuk akta lahir, untuk mengetahui kepada siapa bayi-bayi tersebut dijual.
Mereka menjual bayi tidak hanya di wilayah Yogyakarta, tetapi juga hingga ke luar daerah. Bayi-bayi tersebut dijual tanpa belas kasihan, dengan harga bervariasi tergantung jenis kelamin.
"Bila laki-laki harganya Rp 20-70 juta, perempuan Rp 25-100 juta, sedangkan blasteran atau keturunan luar negeri bisa di atas Rp 100 juta," kata Wilson.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik perdagangan manusia, terutama terhadap bayi yang tidak bersalah.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Pelaku Seorang PNS di Jawa Tengah