TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Kasus penembakan terjadi setelah korban menangkap sopir truk tambang ilegal, Jumat (22/11/2024).
Diduga AKP Dadang Iskandar membekingi tambang ilegal galian C yang terletak di Solok Selatan.
AKP Dadang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang etik.
Meski berusia 57 tahun, pangkatnya masih AKP lantaran bukan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).
Jabatan yang pernah diemban AKP Dadang yakni Kasatresnarkoba Polres Kota Padang serta Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Pada Agustus 2023 lalu, AKP Dadang mengusut kasus tambang emas ilegal.
AKP Dadang juga membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga kasus pencurian kendaraan bermotor di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono, menyatakan AKP Dadang dikenal sebagai sosok penghibur dalam acara yang digelar Polres Solok Selatan.
"Saya dapat laporan dari Kapolres (Solok Selatan) hubungannya baik-baik saja selama ini."
"Justru tersangka (AKP Dadang) ini penghibur terhebat di Polresnya," tuturnya.
Baca juga: Video Prabowo Bertindak, Respons & Instruksi Tegas Presiden seusai AKP Dadang Tembak AKP Ulil
Aksi penembakan yang dilakukan di parkiran Mapolres Solok Selatan berbanding terbalik dengan sikap yang ditunjukkan AKP Dadang sehari-hari.
"Kalau ada acara sertijab, dia (AKP Dadang) ditunjuk, dia nari-nari, joget-joget. Sebenarnya kan unpredictable, kita gak tahu emosi seseorang saat dia mengalami sesuatu kemudian melakukan sesuatu, itu yang sedang kita didalami," imbuhnya.
Jalani Sidang Etik
AKP Dadang Iskandar resmi dipecat usai menjalani sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan tindakan AKP Dadang termasuk pelanggaran berat.
"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," paparnya, Selasa.
Baca juga: AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat usai Bunuh Kompol Anumerta Ulil Ryanto, Terancam Hukuman Mati
AKP Dadang Iskandar tak mengajukan banding dan keluar dari ruang sidang mengenakan baju tahanan berwarna kuning.
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, AKP Dadang dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
AKP Dadang juga dijerat pidana yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diketuai Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya, Kombes Hengky Widjaja.
Sedangkan anggota KKEP yakni Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.
Sebanyak 13 saksi dihadirkan baik secara langsung maupun virtual.
Baca juga: Ibu AKP Ulil Berharap AKP Dadang Dihukum Mati Setelah Hilangkan Nyawa Anaknya Secara Sadis dan Keji
Salah satu saksi yang dihadirkan secara virtual adalah Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya yang sempat mendapat teror AKP Dadang.
"Saksi yang hadir lima orang itu ada AKP Samsuadi, Ipda Bagas, Aipda Tomi, Briptu Satriadi, Brpida Gilang," tuturnya.
Proses sidang etik berjalan lancar dan tak ada kendala apapun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPadang.com dengan judul AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan, Tak Ajukan Banding
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Rahmadi Suardi) (BangkaPos.com/Dedy Kurniawan)