"Sudah ya, sudah," kata polisi berkaos preman itu ketika di lokasi.
TribunJateng.com sempat datang ke rumah AD, tetapi pihak keluarga menolak untuk berbicara.
Berdasarkan informasi, AD diperiksa polisi tanpa pendampingan hukum.
"Tentu ada tahapan itu, Ini kan anak berhadapan dengan hukum. Nanti kita memberikan fasilitas pendampingan baik orangtua maupun pengacara," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Ia menyebut, pra-rekontruksi ini untuk memastikan lokasi dan peristiwa terjadi di lapangan.
Tujuannya, untuk memperkaya pemahaman penyidik terhadap peristiwa tersebut.
"Ini kejadian di lapangan betul-betul fakta tidak ada yang ditutupi, transparan," klaimnya.
Adapun dalam peristiwa ini ada tiga orang yang menjadi korban tembak, di mana nyawa dua korban masih tertolong.
Dikecam Kriminolog
Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro (Undip), Budi Wicaksono, mengecam insiden penembakan ini.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.
"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi, Senin.
Ia menekankan, tembakan peringatan bertujuan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.
Menurutnya, tak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan berupa penembakan langsung.
"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan."