"Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.
Dirinya juga mempertanyakan, apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi sehingga harus ditembak.
"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," ujarnya.
Ia menyatakan, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas, baik lewat sanksi etik maupun jerat hukum pidana.
"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: PENGAKUAN Pelajar Korban Luka Tembak Polisi di Semarang : Saya Puter Balik Ada Orang Nodong Pistol.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)