News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati Setelah Dipecat dari Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri dan langsung dipakaikan baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.

 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan  AKP Dadang Iskandar resmi telah dipecat sebagai polisi.

Dia kini berstatus warga sipil biasa dan berada Mapolda Sumatera Barat untuk melanjutkan proses pidana.

Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar itu dipercepat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, menyebut saat ini Dadang Iskandar ditahan di Mapolda Sumbar.

Dadang kembali dibawa ke Padang sehari usai pelaksanaan sidang etik di Mabes Polri.

Hingga saat ini, tersangka sudah bukan lagi anggota kepolisian setelah melaksanakan sidang etik profesi Polri yang berlangsung Selasa (26/11/2024).

"Terkait dengan update perkembangan penanganan tersangka inisial DI, setelah dilakukan sidang KKEP yang hukumannya PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (30/11/2024).

Seperti diketahui tersangka merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan. 

AKP Dadang Iskandar  menyebabkan korbannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar sampai meninggal dunia.

Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari pekan lalu.

"Untuk tersangka saat ini sudah kembali ditahan di Polda Sumbar. Untuk berapa orang saksi yang telah diperiksa, akan dikonfirmasi dulu dengan Dirkrimum Polda Sumbar," sebutnya.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan untuk proses pemecatan terhadap inisial AKP Dadang Iskandar sudah sesuai dengan komitmen Kapolda Sumbar bahwa dalam waktu tujuh hari sudah harus bisa diproses pemecatannya.

"Selanjutnya, proses tindak pidana umum yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya.

AKP Dadang Iskandar terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Penyidik masih mendalami kasus pembunuhan dan akan mempercepat proses hukum terhadap Dadang tentang pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati.

Desakan dari Anggota DPR

Sebelumnya,  Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PKS Nasir Djamil mendesak agar  Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dihukum mati.

"Itu menurut saya layak juga dipertimbangkan (hukuman mati) karena dia membunuh polisi dalam keadaan sadar. Hukuman yang layak dihukum mati. Kalau saya begitu," ungkap Nasir Djamil dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Nasir menambahkan, warga sipil biasa bisa dijatuhi hukuman mati sehingga tidak menutup kemungkinan bagi seorang polisi untuk menerima hukuman serupa.

"Jadi menurut saya, orang yang bukan polisi saja ditembak bisa dihukum mati, apalagi polisi," ujar politisi PKS ini.

Sumber: Tribun Padang/Kompas.TV/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Update Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Tersangka PTDH dan Diproses Pidana Umum

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini