News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda NTB Bongkar Cara Pemuda Tanpa 2 Tangan Bisa Rudapaksa Korban, Ancam Bongkar Aib

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya membongkar cara pemuda tanpa dua tangan bisa melakukan rudapaksa terhadap dua wanita.

Diketahui kasus yang menyeret Iwas alias Agus Buntung (21), pemuda asal Mataram tersebut menjadi buah bibir masyarakat.

Pasalnya, Agus dengan kondisi disabilitas tanpa dua lengan ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.

Warganet terus menyudutkan pihak kepolisian, bagaimana bisa penyandang disabilitas melakukan tindakan kekerasan.

Setelah mendapat banyak tekanan dari warganet dari media sosial, akun resmi Instagram @poldantb membongkar tipu muslihat Agus untuk bisa melakukan tindakan asusila.

Keterangan tersebut ditulis Polda NTB dalam kolom komentar menjawab pertanyaan netizen tentang bagaimana caranya Agus melakukan tindakan pemerkosaan.

"Pak caranya gmn ? Tolong logika di pakailah. Caranya caranya gmn pak caranya?" tulis satu akun Instagram warganet.

Pihak Polda NTB menjelaskan jika penetahap Agus sebagai tersangka pelecehan seksual telah sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.

Agus telah memenuhi unsul Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Hallo sobat Polda NTB, terkait penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan seksual oleh pelaku A ini, dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTB setelah melalui tahapan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Pelaku Membantah dan Merasa Dijebak

Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual."

Lebih lanjut, Polda NTB menerangkan cara Agus Buntung melanacarkan aksinya dengan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa melakukan persetubuhan.

"Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini