“SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimuns aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga.
Keluarga Een belum genap 1 tahun pindah alamat ke Desa Purworejo.
Een sudah masuk ke semester 5 di Fakultas Pertanian UTM.
Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.
Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.
Zainal sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.
Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk Een, sisanya untuk keperluan sendiri.
“Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.
Saat jenazah Een dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.
Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita orangtua melihat anaknya lulus kuliah.
Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.
“Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, tegasnya.
Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Keluarga Masih Yakin Kematian Vina Cirebon Karena Pembunuhan Berencana
Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.