“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.
Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.
Serta ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Mahasiswi UTM Bangkalan Dibakar Pacar Ternyata Anak Tunggal, Ayah Korban Kutuk Pelaku: Hukum Berat
dan
Putri Semata Wayangnya Dibunuh, Cita-cita Orang Tua Mahasiswi UTM Jadikan Anaknya Sarjana Pupus