Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau.
Pelaku kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.
Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama yang membuat korban semakin merasa terancam, akhirnya korban mau diajak masuk ke dalam kamar.
"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," jelasnya.
Mantan Wakapolres Mataram itu mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti pertama pengakuan korban, dan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan sejumlah saksi.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fakta Baru Pria Disabilitas di Mataram Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Lebih dari 1 Orang, https://lombok.tribunnews.com/2024/12/02/fakta-baru-pria-disabilitas-di-mataram-jadi-pelaku-kekerasan-seksual-korban-lebih-dari-1-orang