News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi, Maryam Menangis Haru Bertemu 7 Anaknya, setelah Dipenjara 15 Tahun

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maryam binti Ahmad (54), TKW bekerja di Arab Saudi yang bebas dari hukuman mati saat mengecek kondisi rumahnya di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (4/12/2024).

Meski hingga hari kelima berada di lingkungan keluarganya, Rabu (4/12/2024), Maryam masih belum mampu menghafal urutan ketujuh anaknya.

Anak ketiga Maryam bernama Jazuli tak kuasa menahan rasa bahagia menyambut ibunya kembali.

Jazuli ditinggal ibunya saat berusia 12 tahun hingga kini sudah memiliki 2 anak.

“Perasaan saya sedih tapi bahagia. Sedih karena ibu lupa kepada saya dan tidak mengenal cucu-cucunya. Senang karena dia bisa kembali ke rumah dalam keadaan sehat,” ujar Jazuli, mengutip Kompas.com.

Dia yang kala itu tengah berada di tanah rantau, Jayapura, baru pertama kali mendapatkan kabar bahwa ibunya, Maryam sedang menjalani masa hukuman sejak tahun 2009. 

Jazuli tidak tahu harus berbuat apa, semua upaya agar dirinya bisa terhubung dengan ibu yang pergi sebagai TKW saat usianya masih 12 tahun, selalu gagal. 

“Akhirnya saya bisa berkomunikasi di tahun 2012, sekitar 7 kali. Setelah itu tidak ada komunikasi sama sekali hingga ibu pulang. Ini seperti mimpi, saya tidak menyangka kalau ibu sudah pulang dengan selamat, tidak dimakamkan di sana,” singkatnya.

Dapat donasi di Arab Saudi

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mendampingi Maryam.

Hal itu diungkapkan oleh keponakan Maryam, Fadhur Rosi.

“Kami mengikuti proses hukum di Arab Saudi, namun segala perkembangan di Pemerintahan Arab Saudi diinformasikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri dan KJRI kepada pihak keluarga. Intinya ada celah hukum yang bisa menyelamatkan bibi kami,” ungkap Fadhur.

Setelah sekian lama menunggu, hingga akhirnya mendapatkan pengampunan dari anak majikannya, Maryam tidak bisa langsung bebas. 

Namun masih berkewajiban membayar diyat tebusan sebesar Rp 1,6 miliar.  

Alhamdulillah ada donatur dari warga Arab Saudi yang membayar uang denda itu. Sehingga bibi saya bisa kembali dengan selamat ke tanah kelahiran,” pungkas Rosi yang juga sebagai Ketua Komisi A DPRD Bangkalan itu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TKW Bangkalan Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi Disambut Haru 7 Anaknya, Usai Dipenjara 15 Tahun

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Surya.co.id/Ahmad Faisol, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini