TRIBUNNEWS.com - Pendamping korban dari Komisi Anti-Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), Andre Saputra, membeberkan keterangan pihak homestay terkait pemuda disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21).
Menurut pengakuan pihak homestay kepada Komisi Anti-Kekerasan Seksual NTB, Agus diketahui pernah membawa sembilan perempuan berbeda.
Andre mengatakan pihaknya hingga saat ini telah mencatat ada 10 korban pelecehan oleh Agus.
"Ada 10 yang kami catat. Kemungkinan ada lebih dari 10, karena dari pihak homestay itu menyampaikan keterangan, ada sembilan yang dilihat, bahwa Agus itu membawa perempuan ke homestay," ujar Andre, Selasa (3/12/2024), dilansir Kompas.com.
Pernyataan Andre ini berbeda dari keterangan Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
Syarif mengatakan, berdasarkan kesaksian karyawan dan pemilik homestay, Agus pernah membawa empat sampai lima perempuan berbeda selama tahun 2024.
"Karyawan ini memberikan statement ada empat perempuan yang berbeda dengan pelaku datang ke homestay. Kalau pemilik homestay, itu ada lima perempuan berbeda yang dibawa pelaku," jelas Syarif saat wawancara bersama tvOne, Rabu (4/12/2024).
Terkait jumlah korban, Syarif mengungkapkan, berdasarkan berkas perkara, ada lima perempuan, termasuk pelapor, yang dilecehkan oleh Agus.
Ia mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) awal semuanya terjadi di Taman Udayana.
Modus Agus terhadap para korban, lanjut Syarif, juga sama.
"Kalau yang ditangani kita (polisi), sampai saat ini yang dimasukkan berkas perkara, ada empat korban dengan modus yang sama. Termasuk satu korban sebagai pelapor, jadi ada lima.," ujar Syarif.
Baca juga: Pihak Kampus Tak Kaget Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa: Bukan Kali Pertama Buat Ulah
"TKP awal juga sama, di Taman Udayana. Jadi modusnya si pelaku mendatangi korban yang sedang sendiri, terus duduk, memperkenalkan diri," lanjutnya.
Agus Buntung Tersangka Pelecehan
Sebelumnya, Kombes Syarif Hidayat mengklarifikasi soal status tersangka Agus Buntung.
Ia memastikan Agus adalah tersangka pelecehan seksual, bukan tersangka rudapaksa seperti yang beredar belakangan ini.
"Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik," ungkap Kombes Syarif Hidayat dalam keterangannya di Mataram, Senin.
Lebih lanjut, Syarif mengatakan, perkara ini bukan merupakan rudapaksa yang dianggap melakukan kekerasan fisik, tetapi laporan peristiwa pelecehan seksual.
"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," jelasnya.
Hingga saat ini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih terus bergulir.
Agus sendiri berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus yang menjeratnya, Agus berharap bisa segera selesai.
Baca juga: Terungkap, Agus Buntung Bawa Wanita Berbeda ke Homestay TKP Pelecehan, Pemilik: Ada 5 Perempuan
Sebab, ia ingin beraktivitas seperti biasa.
"Saya memohon biar cepat tuntas kasus ini. Saya terus terang biar damai aja, saya tidak menuntut mencemarkan nama baik, biar Tuhan yang balas," katanya saat ditemui TribunLombok.com di kediamannya, Minggu (1/12/2024).
"Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan," lanjut dia.
Kronologi Kejadian Versi Agus Buntung vs Korban
Lebih lanjut, Agus Buntung membeberkan kronologi kasus pelecehan menurut dirinya.
Ia mengaku, hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita di Taman Udayana, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.
Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.
Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.
Agus mengaku, selama kejadian itu dia tidak berani berteriak lantaran malu.
Sebab, ia sudah terlanjur tak berbusana.
Meski demikian, Agus menyebut tidak ada ancaman dari si wanita saat kejadian.
"Nggak ada diancam sama perempuan secara fisik. Saya diam saja selama di dalam homestay."
"Saya takut buat teriak, karena sudah telanjang. Saya yang malu kalau saya teriak," ungkapnya.
Sementara itu, menurut pengakuan korban kepada pendampingnya dari Koalisi Anti-Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, Agus lah yang mendekat lebih dulu saat keduanya sama-sama berada di Taman Udayana.
Korban, kata Rusdin, ditawari menjalani ritual mandi wajib untuk menghilangkan keburukan.
Baca juga: Korban Pelecehan Agus Buntung Diduga Lebih dari Satu, 3 Korban di Bawah Umur Alami Trauma
Tetapi, korban mendapat ancaman dari Agus, meski menolak melakukan ritual tersebut.
"Berkali-kali korban menolak, namun Agus terus mengancam kalau korban tidak patuh, maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tua," kata Rusdin dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Setelahnya, lanjut Rusdin, korban pun terpaksa menurut dan menuju sebuah homestay bersama Agus Buntung.
Tiba di homestay, Agus Buntung memaksa korban untuk membayar biaya kamar.
Rusdin menuturkan, saat di kamar, Agus Buntung juga melucuti pakaian dalam korban menggunakan kaki kanannya.
"Korban dipaksa membuka pakaian, dan pakaian dalam korban dibuka paksa oleh terlapor (Agus) menggunakan kaki kanannya," tutur Rusdin.
Lebih lanjut, Rusdin mengatakan Agus terlihat seperti sedang membaca mantra saat terjadi persetubuhan dengan korban.
Hal itu disebutkan Rusdin semakin membuat korban takut.
"Sekitar tiga menit berlalu, korban mendorong tubuh terlapor dan berlari ke arah kamar mandi, menangis, dan berupaya menenangkan diri," jelas Rusdin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Andi Hujaidin/Robby Firmansyah, Kompas.com/Karnia Septia)