TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus penembakan seorang pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, bernama Gamma alias GRO (17).
Terbaru, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggelar pra-rekonstruksi penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap Gamma.
Pra rekonstruksi digelar Rabu (4/12/2024) malam.
Dalam pra-rekonstruksi tersebut, terungkap fakta baru, yakni ada lokasi tambahan yang dijadikan polisi sebagai rangkaian baru dalam peristiwa penembakan.
"Pra rekonstruksi sebelumnya dilakukan Polrestabes Semarang ada tiga lokasi."
"Untuk tadi malam ada satu tambahan lokasi yakni di sebuah gang di sebelah Alfamart (Candi Penataran Raya)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Kamis (5/12/2024).
Lokasi baru itu disebut polisi sebagai lokasi pelarian kelompok remaja yang diburu oleh kelompok Gamma.
Setelah dari lokasi tersebut, kelompok Gamma putar balik hingga diadang oleh Aipda Robig dan berujung penembakan empat peluru.
"Pra-rekonstruksi sebanyak empat titik yang adegannya satu rangkaian dari PT ISTW Simongan hingga Sebelah kiri Alfamart tempat aksi pengejarannya selesai," kata Artanto.
Pra-rekonstruksi tersebut digelar sebagai langkah memberikan pemahaman kepada penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
"Selepas pra-rekonstruksi ini Aipda Robig masih berstatus terperiksa. Penetapan tersangka setelah gelar perkara," ungkapnya.
Sebelumnya, Kombes Artanto juga memberikan penjelasan soal berubahnya keterangan penyebab Aipda Robig melakukan penembakan.
Baca juga: Alasan Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang pada Malam Hari
Diketahui, mulanya Gamma ditembak karena melawan dan ikut tawuran.
Gamma bahkan disebut sebagai anggota gangster.
Namun, dalam perkembangannya, polisi mengubah keterangannya.
Terbaru ini, penyebab Aipda Robig menembak Gamma adalah karena tak terima dipepet oleh korban saat pulang kerja.
Kombes Artanto pun menjelaskan, perbedaan keterangan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, soal penyebab penembakan adalah hal yang wajar.
Ia mengatakan, meralat keterangan merupakan hal yang sah selama masih dalam proses penyelidikan.
"Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Artanto menegaskan bahwa keterangan dari Kapolrestabes Semarang tersebut bukan merupakan kekeliruan.
Berubahnya keterangan tersebut merupakan perkembangan dari hasil penyelidikan atau ada temuan baru sehingga harus diperbarui.
"Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan," ungkapnya.
Artanto juga menjawab soal tudingan yang mengatakan bahwa Kapolrestabes Semarang jadi bagian yang melindungi anggotanya.
"Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terungkap Ternyata Aipda Robig Lakukan Empat Kali Penembakan ke Arah Gamma dan Rekannya
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)