"Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, paling lama lima menit pendaftaran dan bisa digunakan," jelas Asriadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku tidak mau menggunakan solusi yang ditawarkan korban, bahkan mempertanyakan kenapa tidak ada kebijakan soal pengisian BBM untuk dia.
"Saya sudah meminta maaf, kalau kebijakan itu tidak bisa dibantu karena sudah ada di sistem," ujarnya.
Asriadi mengungkapkan usai insiden penamparan, pelaku malah menantang korban melaporkan perbuatannya.
"Yang bersangkutan tidak minta maaf, dan malah menantang saya untuk melaporkan penamparan itu," katanya menegaskan.
Asriadi mengungkapan dia telah bertemu pelaku dalam proses mediasi di Kodim 1306/Donggala Kota Palu.
Namun, dia sebagai korban tidak bisa berdamai dan siap menempuh jalur hukum.
"Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor. Namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat, sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan," tuturnya.
Pelaku diperiksa
Kapenrem 132/Tadulako Mayor Inf Iko Power memastikan kasus itu melalui proses hukum di internalnya.
"Sementara ditangani Anggota Kodim 1306/Kota Palu," ucapnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Oknum TNI Pelaku Penyerangan Warga di Deli Serdang Segera Diadili
Dia menjelaskan, pelaku langsung diperiksa usai video peristiwa beredar di Whatsapp dan media sosial.
Pemeriksaan untuk menggali informasi dari kedua belah pihak sekaligus menetapkan sanksi bagi pelaku.
Iko Power belum mau membeberkan hasil pemeriksaan.
Namun dia menyebut perbuatan personelnya itu menyalahi aturan.