Kini tersangka Yusa sudah ditangkap. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal berlapis termasuk Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Suka Bikin Masalah
Pengakuan Yusa yang merasa sakit hati tersebut mungkin ada benarnya. Namun menurut warga setempat yang mengetahui perilaku keluarga Kristina dan Yusa akan menjadi lain.
Yusa yang tercatat sebagai warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri itu pernah punya masalah hukum karena terjerat kasus kriminalitas.
Baca juga: Sosok Guru Korban Pembunuhan Sekeluarga di Kediri: Jadi PNS pada 2019, Berdedikasi dan Kinerja Baik
Keluarga menyebutnya sebagai orang yang selalu bermasalah dengan lingkungannya atau biasa disebut Toxic.
Sunardi, salah seorang kerabatnya saat bercakap dengan Kompas.com mengatakan,
Meski menjadi seorang adik, namun Yusa malah sering merepotkan kakaknya yang berprofesi sebagai guru itu.
Sebab seringkali Yusa yang pengangguran itu meminjam uang dan tidak pernah dikembalikannya.
"Terakhir saat datang ke sini itu, katanya mau pinjem uang lagi tapi gak dikasih oleh Kristina," ujar Sunardi.
Sunardi mengaku tahu betul karena hubungannya dengan Kristina cukup dekat.
Bahkan sebelum kejadian, Kristina juga sempat berkeluh kesah kepadanya.
Kristina curhat kepadanya bahwa Yusa pernah datang ke rumah hendak meminjam uang Rp 16 juta.
Namun tidak dikasih karena utang lama sebesar Rp 2 juta belum dikembalikannya. "Kristina ini pernah curhat ke saya,” ujar Sunardi.
Kepala Dusun Gondanglegi, Rusmani, juga mengungkapkan bahwa Yusa sempat datang ke rumah korban pada Minggu (29/11/2024) lalu.
Ia mau meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada Kristina.