Joko menuturkan, tujuh dari 15 korban telah diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB.
Ia juga membenarkan, dua korban telah menyerahkan bukti baru berupa video dan rekaman suara.
Senada dengan Syarif, Joko menyebut rekaman suara menunjukkan Agus melakukan proses grooming dan manipulasi terhadap korban.
"Jadi satu, tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat Saudara Agus melakukan proses grooming dan manipulasi," jelas Joko.
Saat ini, KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus sebagai penyandang disabilitas tuna daksa.
"Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai. Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," tegas Joko.
Baca juga: Terungkap, Agus Buntung Bawa Wanita Berbeda ke Homestay TKP Pelecehan, Pemilik: Ada 5 Perempuan
Diketahui, Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kronologi Versi Agus Buntung vs Korban
Sebelumnya, Agus Buntung mengaku ia telah dijebak korban hingga berakhir ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Hal itu bermula saat dirinya meminta tolong kepada seorang wanita di Taman Udayana, untuk mengantar ke kampus, pada 7 Oktober 2024.
Tetapi, menurut Agus, ia justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.
Saat di kamar, Agus mengaku pakaiannya langsung dilucuti oleh si wanita.
Setelahnya, aku Agus, si wanita menelepon seorang temannya. Saat itulah Agus merasa dirinya dijebak.
"Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," ungkap Agus, Minggu (1/12/2024).
"Tapi, yang membuat saya tahu kasus ini jebakan, pas dia nelepon seseorang. Di situ saya nggak berani mau ngomong," lanjutnya.