"Semoga sidang hasilnya keputusan maksimal," tandasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik seperti Kompolnas, keluarga korban hingga para saksi ahli.
"Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng," bebernya, Senin, dikutip dari TribunJateng.com.
Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan tindakan Aipda Robig menembak tiga siswa SMK merupakan pelanggaran HAM.
Baca juga: 30 Menit sebelum Ditembak Aipda Robig, Korban Sempat Hubungi Orang Tua: Antar Pulang Teman
Kesimpulan tersebut didapat setelah Komnas HAM melakukan rangkaian penyelidikan.
"Tindakan RZ (Robig Zaenudin) telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2024).
Diketahui, aksi penembakan terjadi di depan minimarket Candi Penataran, Kota Semarang.
Aksi Aipda Robig termasuk pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Motif penembakan juga karena urusan pribadi dan Aipda Robig tidak sedang bertugas.
"Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut," lanjutnya.
Pelanggaran selanjutnya yakni mengeluarkan senjata api di hadapan anak di bawah umur.
"Kemudian RZ menghilangkan hak hidup dari korban GRO," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jateng untuk menindak Aipda Robig secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMNK 4 Semarang Mulai Jalani Sidang Etik
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)