Laporan Wartawan Tribun Solo, Tri Widodo
TRIBUNNEWS, BOYOLALI - Gara-gara dicurigai mencuri celana dalam tetangga, seorang bocah berusia 12 tahun mendapat penganiayaan keji dari warga.
Bukan hanya warga yang melakukan penganiayaan terhadap bocah tersebut, bahkan ketua lingkungan yakni Ketua RT dan istrinya juga ikut menganiaya bocah malang tersebut.
Peristiwa penganiayaan terhadap KM, bocah berusia 12 tahun itu, terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
Peristiwa penganiayaan itu terbilang keji.
Tak hanya dipukuli oleh warga, jari kuku KM juga dicabuti pakai tang.
Akibat penganiayaan tersebut, bocah itu sampai harus dilarikan ke rumah sakit.
Ironinya, aksi main hakim sendiri itu justru dimulai oleh Ketua RT dan istrinya.
Barulah setelah itu belasan warga ikut melakukan aksi main hakim terhadap bocah tersebut.
Baca juga: Pak RT di Boyolali Aniaya Bocah, Istri Ikut Menyiksa, Tuduh Korban Curi Celana Dalam Warga
Fahrudin perwakilan keluarga menceritakan, aksi main hakim sendiri itu terjadi di rumah seorang terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam 18 November 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Bermula pada hari Minggu, ayah korban yang merantau di Jakarta dan sehari-harinya berjualan sayuran, dihubungi oleh ketua RT setempat.
"Pagi dapat telepon dari Pak RT. Disuruh pulang, karena diduga mencuri celana dalam warga," kata Fahrudin kepada TribunSolo.com, Senin (9/12/2024).
Setibanya di rumah, korban diajak oleh sang ayah ke rumah Ketua RT.