Bersama warga, keluarga korban pun mencari keberadaan SS.
Setelah ramai, pelaku pun berpura-pura ikut mencari keberadaan SS untuk menghilangkan kecurigaan.
Hingga akhirnya jasad korban pun ditemukan ayahnya.
"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah," ucapnya.
Polisi pun lantas bergerak mengusut kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan akhirnya KA pun ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.
(Tribunnews.com/ Tribunjateng.com/ Indra Dwi Purnomo)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Masih Pelajar, Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun Dalam Karung di Pemalang, Terancam Penjara 15 Tahun