Kini Aipda Robig telah dipecat secara tidak hormat dan dijadikan tersangka dalam sidang kode etik yang berlangsung hampir delapan jam dipimpin Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.
Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.
Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.
"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai sidang.
Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.
"Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang. Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
(Tribunjabar.id/SuryaMalang/Tribunnews/Rheina/Purwanto)