News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Terungkap saat Rekonstruksi, Agus Buntung dan Korban Sempat Buat Kesepakatan Bayar Kamar Homestay

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Buntung menjalani proses rekonstruksi, Rabu (11/12/2024). Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.

Ainuddin mengatakan, kasus yang menimpa kliennya masih terdapat sejumlah kejanggalan.

"Memang itu ada kejadian, tetapi kejadian itu masih dalam tanda kutip, kita masih menunggu persidangan di pengadilan," katanya, Senin, dikutip dari TribunLombok.com.

Ainuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan Agus kepada perempuan yang diduga menjadi korban, kliennya meminta tolong untuk diantar ke kampus.

"Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi," ujarnya.

Setelah percakapan itu, korban disebut membawa Agus melewati Islamic Center, di sana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.

"Ditanya oleh korban di mana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut," kata Ainuddin.

Baca juga: Modus Agus Buntung Diungkap Korban: Pura-pura Kaki Sakit, lalu Ajak Istirahat di Homestay

Pada saat itu, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.

Namun, usai berhubungan di homestay tersebut, Agus tidak mengganti uang korban.

Hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus, karena tidak memberikan uang yang dijanjikan sebelumnya.

"Agus tidak punya uang, lalu menelepon temannya laki-laki, itulah kejadian ketemu laki-laki mengungkapkan sesuatu seolah-olah terjadi pemaksaan bagaimana melakukan pemaksaan adegan lebih aktif perempuan," papar Ainuddin.

Diketahui, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.

Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Peragakan 49 Adegan Pelecehan Seksual

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini