"Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya," ujarnya.
Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.
Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.
"Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka," imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.
Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.
Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.
"Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan," ujarnya.
Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.
Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.
"Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya," ujarnya.
Baca juga: Fakta Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali, 8 Tersangka Ditangkap, Ketua RT Tuduh Korban Mencuri
Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.
Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit.
"Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya," katanya.