Tersangka merasa emosi saat korban tak merespons Sri Meilina saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, saat diminta Lina untuk mengantarkannya.
Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi dan emosional.
Datuk kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun (dengan) ibu teman korban ini."
"Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," ujar Anwar saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel.
Baca juga: Harta Dedy Mandarysah dalam Sorotan KPK Setelah Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.
Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.
Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.
"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," terangnya.
Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, serta pakaian korban.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Butik Milik Lina Dedy di Palembang Tutup Pasca Sopirnya Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas.
(Tribunnews.com/Deni/Pravitri)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)