Yuliani menyebut, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat kejadian itu.
Sempat ditransfer sejumlah uang oleh AK agar H tak bercerita ke siapapun.
Namun, uang itu dikembalikan oleh H.
Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya mantap melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024).
Selanjutnya, H diperiksa sebagai saksi, sejak saat itu, ia nyaris tak pulang ke rumah.
Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk H.
Pada Senin (16/12/2024), Yuliani menjenguk H bersama kuasa hukumnya.
Baca juga: Tegur Oknum Polisi yang Parkir Sembarangan, Pemuda di Sinjai Malah Dikeroyok hingga Ditahan
Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul.
Ia mengira suaminya itu masih sebagai saksi, ternyata telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi.
"Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang supir," kata dia kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya.
Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas.
Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka.
"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Komisi III DPR Minta Pengunaan Senjata Api di Evaluasi