News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yuliani Tak Kuasa Tahan Tangis Suaminya Jadi Tersangka Usai Laporkan Brigadir AK Tembak Orang

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yuliani, istri tersangka H dalam kasus polisi bunuh warga tak kuasa menahan tangis ketika memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, Senin (16/12/2024).

Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, Brigadir AK telah menjalani sidang kode etik. 

Hasilnya, Bid Propam Polda Kalteng menyatakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Palangka Raya itu. 

"Yang bersangkutan kita berhentikan dengan tidak hormat," ucap Nugoroho. 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah diberitahukan pada keluarganya. 

Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut. 

"Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan," ungkapnya.

Penulis: Ahmad Supriandi

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Niat Melapor ke Polisi untuk Buka Kejahatan Brigadir AK, Suami Yuliani justru Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini