News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yuliani Tak Kuasa Tahan Tangis Suaminya Jadi Tersangka Usai Laporkan Brigadir AK Tembak Orang

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yuliani, istri tersangka H dalam kasus polisi bunuh warga tak kuasa menahan tangis ketika memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, Senin (16/12/2024).

Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa H menjadi tersangka. 

Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang. 

Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya H mendengar korban ditembak dua kali di kepala. 

Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban. 

"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin. 

Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti. 

AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA. 

"Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget," kata dia lagi. 

Polda Kalteng telah melaksanakan konferensi pers terkait kasus yang melibatkan Brigadir AK. 

Parlin menilai, pihak Polda Kalteng terkesan tertutup dalam kasus ini. 

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 13 saksi. 

Namun, Nuredy belum menjelaskan kronologi, motif, kejelasan identitas BA, hingga senjata yang digunakan Brigadir AK untuk membunuh BA. 

"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya," kata Nuredy. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini