Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka.
Pelaku juga sudah dipecat dari anggota polisi Palangkaraya.
"Dalam sidang KKP akhirnya tanggal 16 melaksanakan sidang tersebut sudah terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setianto putusannya adalah PTDH," jelasnya.
Lebih lanjut, Djoko memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih bagi siapa pun yang telah melakukan tindak pidana.
Ia menyebut korps Bhayangkara sebagai institusi yang terbuka menerima masukan.
"Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar Polda Kalteng berkomitmen serius proporsional profesional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanjarmasin.com dengan judul: Korban Pembunuhan Oknum Polisi di Kalteng Ternyata Warga Banjarmasin, Ini Penuturan sang Istri.
(Tribunnews.com/Deni/Igman)(TribunBanjarmasin.com/Frans Rumbon)