News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Santri Dibakar di Boyolali

Fakta Santri Dibakar di Boyolali: Diinterogasi di Ruang Tertutup hingga Pelaku Siapkan Bensin

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi api - Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com dalam kasus santri dibakar hidup-hidup di Boyolali, Jawa Tengah

"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap Sosok yang Bakar Santri Ponpes di Simo Boyolali, Sehari-hari Kerja Sebagai Guru

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini